Pertama,
Saat masih bujangan satu tahun lebih yang lalu, saya pernah membaca
fatwa seorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan
Al-Halaby hafizhohulloh mengenai hukum *r-4l s3-**k5 dalam pandangan
islam, hal yang masihlah saya ingat yaitu jawaban beliau. Kalau mulut
dan lidah adalah tempat melaksanakan ibadah baik berbentuk dzikir, doa,
membaca al-qur’an serta beramar ma’ruf nahi mungkar.
Sedang
k3m-4-lu4n yaitu tempat keluarnya n-ajis seperti air kencing dan m4dz!.
Dan tidak sepantasnya hal yang tempat yang keluarkan yang baik (mulut)
bercampur dengan tempat yang keluarkan yang jelek (k3-m-4l-u4n).
Dasarnya beliau menjawab bakal keharaman *-r4l s-3**-k5.
Ke-2,
saya memperoleh dari internet sekian hari waktu lalu yang datang dari
majalah juga, fatwa dari sebagian ulama yang lain yang mengharamkan *r4-l
s-3*-*k5 yang dihimpun oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï
rahimahulläh :
Pertanyaan :
Apa hukum *-r-4l s-3**k-5?
Jawabannya :
1.
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin
Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab sebagai berikut, “Adapun isapan
istri pada k3m--4l-u4n suaminya (*-*r4l 5-***3x), jadi ini adalah haram,
tidak dibolehkan. Karena ia (k3m4lu4n suami) bisa memencar. Bila
memencar jadi bakal keluar darinya air -m4**zy yang dia najis menurut
perjanjian (ulama’). Jika (air m-4d-z**y itu) masuk kedalam
mulutnya
lalu ke perutnya jadi bisa jadi akan mengakibatkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh sudah berfatwa mengenai
haramnya hal itu -sebagaimana yang saya dengarkan segera dari beliau-. ”